Daftar Informasi Dikecualikan

Clear
No Penanggungjawab pembuatan atau Penerbitan Informasi Konten Informasi Dasar Hukum Batas Waktu Pengecualian Akibat Bila Dibuka Manfaat Bila Ditutup
1 DINAS KESEHATAN Data pribadi penderita HIV/AIDS dan penyakit pandemik (nama dan alamat) "a. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia b. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan c. No. 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Pasal 7 huruf c dan pasal 8 huruf b" Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan dan kepentingan khusus Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia
2 DINAS KESEHATAN Hasil Test Pemeriksaan Kesehatan "a. UU No.99 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia b. Permenkes 269/Menkes/PER/III/2 008 tentang Rekam Medis c. UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji d. Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Isthitoah Kesehatan Jemaah Haji e. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h" Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan dan kepentingan khusus Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia
3 DINAS KESEHATAN "Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum / Visum ed Repertum" "a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h b. UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien c. Permenkes RI Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan" "Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan Pengadilan" Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Melindungi data pasien Visum Ed Repertum Mempermudah penegakan hukum
4 DINAS KESEHATAN Data dan isi rekam medis pasien "a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi b.UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien c. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 47 menyangkut Rekam Medik dan Rahasia Kedokteran d. Permenkees No 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medik Pasal 10 yaitu informasi tentang identitas, diagnosa, riwayat penyakit, riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. " Sampai dengan dibuka oleh pihak- pihak yang berhak Atas informasi rekam medis Berdasarkan peraturan perundang- undangan "Mengungkap rahasia pribadi Terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang Data dapat dimanipulasi, Dipalsukan atau disalahgunakan untuk tujuan kejahatan" Melindungi rahasia pribadi Terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang yang dilindungi Undang-undang
5 DINAS KESEHATAN Laporan penggunaan Narkotika dan Psikotropika "a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi b.UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien c. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 47 menyangkut Rekam Medik dan Rahasia Kedokteran d. Permenkees No 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medik Pasal 10 yaitu informasi tentang identitas, diagnosa, riwayat penyakit, riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. " "Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan" Mengungkap data pasien narkotika yang bersifat rahasia Melindungi data pasien narkotika
6 DINAS KESEHATAN Foto/ video pasien tampak muka "a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi b.UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien c. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 47 menyangkut Rekam Medik dan Rahasia Kedokteran d. Permenkees No 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medik Pasal 10 yaitu informasi tentang identitas, diagnosa, riwayat penyakit, riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. " Sampai dengan dibuka oleh pihak- pihak yang berhak Atas informasi rekam medis Berdasarkan peraturan perundang- undangan "Mengungkap rahasia pribadi Terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang Data dapat dimanipulasi, Dipalsukan atau disalahgunakan untuk tujuan kejahatan" Melindungi rahasia pribadi Terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang yang dilindungi Undang-undang
7 DINAS KESEHATAN Arsip Dinamis berupa surat- surat yang sifatnya rahasia yatu surat keluar, surat masuk, nota dinas, telaahan staf, dan naskah dinas lainnya yang bersifat rahasia baik menyangkut rahasia negara maupun rahasia instansi Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i yaitu memorandum atau surat-surat –surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan dan termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik) Sampai dengan dipergunakan untuk keperluan proses Hukum oleh aparat hukum dan pengadilan Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan karena pengungkapan yang terlalu dini Melindungi kerahasiaan Dokumen
8 DINAS KESEHATAN "Dokumen pengadaan barang dan jasa yang masih dalam proses lelang (Harga Perkiraan Sendiri/ HPS, Dokumen Penawaran Kontrak, Berita Acara Pelelangan dan lain- lain);" Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memnuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf b yaitu informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat dan termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik) Sampai dengan ditentukan pemenang Muncul persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat mengganggu keberhasilan proses negosiasi yang akan/ sedang dilakukan "Menjaga sportifitas persaingan usaha dan menjaga objektifitas penilaian, adanya kepastian dalam penetapan harga dan kelancaran pelaksanaan proses pengadaan"
9 DINAS KESEHATAN Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahan tangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan); Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i yaitu memorandum atau surat-surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan dan termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik) "Sampai dengan keputusan penggunana pemanfaatan, pemindah tangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN)" Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan karena pengungkapan yang terlalu dini Melindungi kerahasiaan dokumen
10 DINAS KESEHATAN "Data informasi kepegawaian menyangkut data pribadi yang menyangkut riwayat dan kondisi anggota keluarganya serta data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS & a Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 1 yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga sehingga termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik) Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
11 DINAS KESEHATAN "Data informasi kepegawaian menyangkut data pribadi yang menyangkut riwayat dan kondisi anggota keluarganya serta data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS & a Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 1 yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga sehingga termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik) Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
12 DINAS KESEHATAN Data pribadi pegawai yang menyangkut riawayat kondisi dan perawatan pengobatan kesehatan fisik dan psikis Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 2 yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi yaitu riwayat dan kondisi perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang sehingga termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik) Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
13 DINAS KESEHATAN "Identitas pegawai yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin, proses hukuman disiplin PNS, keberatan atas hukuman disiplin PNS, peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS; serta Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 4 yaitu hasil- hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang dan/ atau termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik) Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
14 DINAS KESEHATAN Data pribadi pegawai yang menyangkut kondisi keuangan dan rekening bank "Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 3 yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kondisi keuangan, asset, pendapatan dan rekening bank seseorang sehingga termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)" Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
15 DINAS KESEHATAN "Identitas pegawai yang mengajukan ijin perceraian/ perkawinan, proses pemberian/ penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian" "Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 1 yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi dan riwayat kondisi anggota keluarga sehingga termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)" Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
16 DINAS KESEHATAN Identitas pegawai yang diduga melakukan tindak pidana dan sedang menjalani proses hukum baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan disidang pengadilan Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 1 yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi dan riwayat kondisi anggota keluarga sehingga termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik) Sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang bersifat tetap Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
17 DINAS KESEHATAN Lokasi Server "a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang sehingga termasuk informasi yang dikcualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik) b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomnukasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE Pasal 16 ayat 1 y" Tidak terbatas Tindakan kriminal pengrusakan, pencurian data Melindungi / mengamankan perangkat serta data
18 DINAS KESEHATAN Internet Protocol / IPS Adress Private "a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang sehingga termasuk informasi yang dikcualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik) b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomnukasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE Pasal 16 ayat 1 y" Tidak terbatas "Penerobosan / penyalahgunaan hak askes" "Menjaga / melindungi hak akses"
19 DINAS KESEHATAN Bandwidht Management "a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang sehingga termasuk informasi yang dikcualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik) b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomnukasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE Pasal 16 ayat 1 y" Tidak terbatas "Penyalahgunaan kapasitas bandwidht diluar ketentuan" "Mengatur kestabilan penggunaan bandwidht"
20 DINAS KESEHATAN "Kode Akses Elektronik dan Sistem Keamanan Elektronik" "a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang sehingga termasuk informasi yang dikcualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik) b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomnukasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE Pasal 16 ayat 1 y" Tidak terbatas "Penyalahgunaan oleh pihak lain" "Menjaga kemanan jaringan komputer"
21 DINAS KESEHATAN Sistem Managemen Database "a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang sehingga termasuk informasi yang dikcualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik) b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomnukasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE Pasal 16 ayat 1 y" Tidak terbatas "Penyalahgunaan oleh pihak lain" "Menjaga keamanan database"
22 DINAS KESEHATAN User name dan Pssword Aplikasi yang dipergunakan Dinas Kesehatan a. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22t iap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus b.PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pasal 22 Sampai dengan perubahan pengaturan username dan password oleh Dinas Kesehatan Penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab Menjaga keamanan data dan informasi yang tersimpan dalam setiap aplikasi
23 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Data Agregat Kependudukan By Name By Adress Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Selamanya Penyalahgunaan data pribadi Informasi data pribadi aman
24 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Semua Dokumen Administrasi Kependudukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Selamanya Penyalahgunaan dokumen data pribadi Dokumen administrasi kependudukan aman dari penyalahgunaan
25 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Elemen Data Pribadi Penduduk (NIK, KK, No Akta) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Selamanya Penyalahgunaan dokumen data pribadi Dokumen administrasi kependudukan aman dari penyalahgunaan
26 INSPEKTORAT DAERAH Laporan Hasil Pemeriksaan 1. Permenpan Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 3. PP No. 61 Tahun 2020 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Tidak Terbatas Berpotensi mengakibatkan benturan kepentingan Menghindari Benturan Kepentingan
27 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Data dan Informasi Keberadaan Eks Narapidana Terorisme di Kab. Lombok Tengah Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik Permanen Berpotensi menghambat laju proses pemulihan hubungan dan struktur sosial Mempercepat Proses Pemulihan Kondisi Hubungan Sosial
28 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Data dan Informasi Pribadi Pengguna NARKOBA dan Zat Adiktif lainnya di Kab. Lombok Tengah Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik Permanen Berpotensi menghambat laju proses pemulihan hubungan sosial Mempercepat Proses Pemulihan Kondisi Hubungan Sosial
29 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Data Rinci Potensi dan Progres Penanganan Konflik Sosial Pasal 17 Huruf C UU Keterbukaan Informasi Publik Permanen "* Berpotensi merusak sumber dan metode intelejen * Membahayakan Keamanan Negara dan/atau Daerah" Mempermudah Proses Penanganan/penyelesaian Konflik Sosial
30 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Data dan Informasi Keberadaan Informan dan Personil Intelejen di Kab. Lombok Tengah Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik Sampai dengan terbitnya laporan intelejen Berpotensi menghambat proses collecting data, quick assesment, dan pengendalian situasi Mempermudah Collecting data, Quick Assesment, dan Tindakan Pencegahan
31 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Data Kerawanan Bidang Ideologi-Politik-Ekonomi-Sosial-Budaya-Pertahanan dan Keamanan UU No. 17 Tahun 2011 Tentang Intelejen Negara 1-2 Tahun TMT Laporan Intelejen Berpotensi disalahgunakan pihak yang tidak berwenang Mempermudah Proses Pengambilan Kebijakan dan Lokalisir Dampak Kerawanan
32 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Data dan Informasi Pribadi ASN Lingkup BAKESBANGPOL Kab. Lombok Tengah Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik Permanen Berpotensi melanggar HAM, personal Dignity, dan Data Keuangan Pribadi Menjamin Kebebasan Sipil, Keamanan Individu, Keluarga, dan Lingkungan Sosialnya
33 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Data dan Informasi Rancangan Kebijakan Kepegawaian dan Keuangan Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik Sampai dengan Terbitnya Keputusan dan/atau Ketetapan Pejabat yang Berwenang Berpotensi Melanggar Sumpah Jabatan untuk Merahasiakan Data/Informasi yang Sifatnya Belum Menjadi Keputusan dan/atau Ketetapan Pejabat yang Berwenang Mempermudah Proses Pengambilan Kebijakan
34 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN "Daftar Penggunaan Anggaran (DPA)" - Setelah dilakukan audit oleh Pejabat yang berwenang Meskipun dibukan pelaksanaan anggaran surat ditetapkan dengan Perda/Perbup konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat dapat melindungi kepentingan yanglebih besardaripada membukannya. Jika terjadi perubahan anggaran akibat adanya perubahan kebijakan anggaran maka dapat dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan
35 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Laporan Surat Pertanggunjawaban Keuangan - Setelah dilakukan audit oleh Pejabat yang berwenang Jika dokumen laporan pertanggungjawaban disampikan kepada publik dan belum dilakukan audit oleh pejabat berwenang sebagai validasi dikhawatirkan konsekuensi yang timbul adalah terganggunya kinerja OPD yang bersangkutan Laporan keuangan adalah merupakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang akan disampaikan kepada Bupati sebagai LKPJ Bupati, Wakil Bupadai kepada DPRD sehingga perlu dikakukan verifikasi untuk validitias oleh pejabat yang berwenang sebelum disampaikan sebagai LKPJ
36 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Data Pribadi Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan "Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi" Tidak terbatas Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
37 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Data pribadi peserta didik "Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi" Tidak terbatas Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
38 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Data pribadi guru "Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi" Tidak terbatas Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
39 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Data pribadi tenaga kependidikan "Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi" Tidak terbatas Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
40 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Data pribadi penerima bantuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah "Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi" Tidak terbatas Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
41 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Data pribadi pelaku dan korban kekerasan di satuan pendidikan "Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi" Tidak terbatas Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
42 DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA DPA Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Surat Kepolisan Resort Lombok Tengah Nomor : B/1109/Res 3.5/V/2025/Reskrim Sampai selesainya proses di Polres Lombok Tengah Menghambat kegiatan proses di Polres Lombok Tengah Akan memperlancar proses di kepolisan Resort Lombok Tengah
43 DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA SPP, SPM, dan SP2D Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Surat Kepolisan Resort Lombok Tengah Nomor : B/1109/Res 3.5/V/2025/Reskrim Sampai selesainya proses di Polres Lombok Tengah Menghambat kegiatan proses di Polres Lombok Tengah Akan memperlancar proses di kepolisan Resort Lombok Tengah
44 DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA SPJ Penggunaan Dana Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Surat Kepolisan Resort Lombok Tengah Nomor : B/1109/Res 3.5/V/2025/Reskrim Sampai selesainya proses di Polres Lombok Tengah Menghambat kegiatan proses di Polres Lombok Tengah Akan memperlancar proses di kepolisan Resort Lombok Tengah
45 DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA SK PA/KPA/PPK/Bendahara Dana Olahraga Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Surat Kepolisan Resort Lombok Tengah Nomor : B/1109/Res 3.5/V/2025/Reskrim Sampai selesainya proses di Polres Lombok Tengah Menghambat kegiatan proses di Polres Lombok Tengah Akan memperlancar proses di kepolisan Resort Lombok Tengah
46 DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAFTAR NOMINATIF PENGADAAN TANAH - UU KIP Pasal 17 huruf h: informasi pribadi - Pasal 17 huruf j: berpotensi menimbulkan konflik sosial 10 tahun sejak data tidak lagi digunakan untuk proses pengadaan tanah Dapat menimbulkan kecemburuan, gugatan dari masyarakat, atau konflik horizontal antara warga Melindungi identitas dan hak subjek hukum, menjaga stabilitas sosial
47 DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROFIL APPRAISAL PENGADAAN TANAH - UU KIP Pasal 17 huruf d: informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum - Pasal 17 huruf f: dapat membahayakan posisi tawar dalam negosiasi 5 tahun atau sampai seluruh proses pengadaan selesai dan ditutup Informasi nilai tanah dapat digunakan untuk manipulasi, tekanan terhadap pihak appraisal, atau korupsi Menjaga independensi dan obyektivitas tim penilai (appraisal), menghindari intervensi
48 DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KONTRAK APPRAISAL PENGADAAN TANAH - UU KIP Pasal 17 huruf b: menghambat proses penyelidikan - Pasal 17 huruf e: dapat menguntungkan pelaku usaha tertentu 5 tahun sejak kontrak berakhir Rawan digunakan oleh pihak tidak berkepentingan untuk memanipulasi proses atau memunculkan persaingan usaha tidak sehat Menjaga integritas proses pengadaan jasa appraisal
49 DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DATA KTP PEMILIK LAHAN - UU KIP Pasal 17 huruf h: informasi pribadi seseorang yang bersifat rahasia 10 tahun atau selama lahan masih dalam proses transaksi Penyalahgunaan data pribadi (identity theft), intimidasi terhadap pemilik lahan, penipuan Melindungi hak privasi dan keamanan pemilik lahan
50 DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PETA BIDANG LAHAN - UU KIP Pasal 17 huruf h dan j 10 tahun atau hingga informasi dipublikasikan melalui jalur resmi seperti BPN Menimbulkan prasangka publik, tekanan terhadap tim verifikasi, atau klaim palsu oleh pihak yang belum diverifikasi Menjamin proses verifikasi berlangsung objektif dan adil
51 DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DATA DAFTAR USULAN PENERIMA BANTUAN PENANGAN RUMAH - UU KIP Pasal 17 huruf c: informasi yang dapat menghambat proses penyelesaian sengketa - Pasal 17 huruf j Sampai daftar final ditetapkan dan diumumkan secara resmi Menimbulkan prasangka publik, tekanan terhadap tim verifikasi, atau klaim palsu oleh pihak yang belum diverifikasi Menjamin proses verifikasi berlangsung objektif dan adil
52 DINAS SOSIAL DTKS/DTSEN Permensos 73/Huk/2024 Permensos 3 Tahun 2025 Tidak dibatasi Dapat mengungkap rahasia pribadi antara lain - Riwayat dan kondisi anggota keluarga - Riwayat dan kondisi perawatan dan pengobatan kesehatan fisik - Kondisi keuangan Melindungi kepentingan yang lebih besar terkait sosial ekonomi masyarakat
53 BADAN PENDAPATAN DAERAH Strategi pengingkatan pajak daerah (draft kebijakan, simulasi tarif, dll) UU KIP Pasal 17 huruf b Hingga kebijakan disahkan Melemahkan efektivitas strategi karena informasi bocor sebelum waktunya efektivitas strategi dapat ditingkatkan
54 BADAN PENDAPATAN DAERAH Analisis resiko fiskal dan perpajakan daerah UU KIP Pasal 17 huruf a dan b 10 tahun atau sampai dokumen dipublikasikan Dapat digunakan untuk menyerang kebijakan tertentu secara politis Meminimalisir adanya penyalahgunanaan kebijakan tertentu secara politis
55 BADAN PENDAPATAN DAERAH Data wajib pajak badan (NPWPD, omzet, aset, nilai transaksi) UU KIP Pasal 17 huruf b Permanen selama data bersifat rahasia Melanggar rahasia usaha, rawan pencurian data atau penyalahgunaan Merahasiakan usaha dan terhindar dari penyalahgunaan data
56 BADAN PENDAPATAN DAERAH Rencana audit pajak terhadap WP tertentu UU KIP Pasal 17 huruf a dan c Hingga proses audit selesai WP bisa menghindar atau merekayasa laporan pajak Laporan pajak dapat dimaksimalkan
57 BADAN PENDAPATAN DAERAH Jadwal dan target pengawasan pemungutan pajak UU KIP Pasal 17 huruf a dan c Hingga pelaksanaan selesai Bisa menimbulkan tekanan eksternal atau sabotase oleh oknum WP Laporan pajak dapat dimaksimalkan
58 BADAN PENDAPATAN DAERAH Identitas pribadi WP (NIK, alamat, NOP, NJOP, dsb) UU KIP Pasal 17 huru h, UU Perlindungan Data Pribadi Permanen Melanggar privasi, rawan penyalahgunaan identitas Merahasiakan usaha dan terhindar dari penyalahgunaan data
59 BADAN PENDAPATAN DAERAH Riwayat pembayaran dan tunggakan WP perorangan UU KIP Pasal 17 huruf h Permanen Menimbulkan stigma sosial bisa digunakan untuk menjatuhkan pihak tertentu Merahasiakan data transaksi WP
60 BADAN PENDAPATAN DAERAH Pengaduan masyarakat terkait perpajakan yang memuat identitas pelapor UU KIP Pasal 17 huruf g, UU Perlindungan Saksi dan Korban 10 tahun atau sesuai kebijakan Bisa membahayakan pelapor (retaliasi atau tekanan sosial/politik) Merahasiakan data WP/masyarakat yang melapor
61 BADAN PENDAPATAN DAERAH Hasil audit internal/eksternal Bapenda sebelum final UU KIP Pasal 17 huruf b dan c Hingga diumumkan resmi Jika belum final, bisa menyebabkan kesalahpahaman publik Melakukan finalisasi hasil audit
62 BADAN PENDAPATAN DAERAH Hasil pemeriksaan khusus dugaan pelanggaran pajak UU KIP Pasal 17 huruf c Hingga final Dapat mencemarkan nama WP yang belum terbukti bersalah (azas praduga tak bersalah) Merahsiakan data WP dilakukan pemeriksaan
63 PPID UTAMA Pengaduan Masyarakat : a. Identitas pelapor dan isi laporan dugaan tindak korupsi/penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai; b. Dokumen pengaduan masyarakat a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf a b. Permenpan No PER/04/M.PAN/03/200 8 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah c. Permenpan No. PER/05/M.PAN/03/200 8 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah a. Tidak terbatas, kecuali dengan tujuan tertentu dengan ijin Bupati b. Atas persetujuan yang bersangkutan c. Sampai proses pengaduan selesai a. Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak b. Masyarakat enggan melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga menghambat terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) c. Masyarakat/karyawan enggan melaporkan pelanggaran kode etik profesi, disiplin pegawai maupun tindakan pelanggaran hukum a. Menjamin kerahasiaan dan keamanan pengaduan b. Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga mendorong terciptanya WBK dan WBBM c. Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi
64 PPID UTAMA a. Identitas para pihak yang bersengketa b. Dokumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a, c dan h b. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan c. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Permanen Dapat menghambat proses penyelesaian perselisihan a. Melindungi rahasia masing- masing pihak yang berselisih b. Menjaga rahasia perusahaan dan menciptakan ketenangan berusaha c. Menjaga persaingan usaha tidak sehat
65 PPID UTAMA a. Jadwal/agenda penegakan Perda a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a dan i Sampai dengan selesainya proses penegakan Perda a. Dapat menghambat proses penegakan Perda b. Menyebabkan bocornya informasi rencana penegakan Perda c. Membahayakan petugas penegakan Perda. Menjaga independensi proses penegakan Perda
66 PPID UTAMA b. Identitas para pelanggar b.UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a dan h Permanen d. Berpotensi terjadinya pemerasan oleh oknum kepada pelanggar Perda e. Menghambat proses penegakan Perda f. Berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia dari pelanggar Membantu kelancaran proses penegakan hukum
67 PPID UTAMA Inovasi yang dilindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b Sampai inovasi tersebut menjadi informasi yang bisa dipublikasikan Mengganggu kepentingan perlindungan kekayaan intelektual Melindungi kekayaan intelektual
68 PPID UTAMA a. Struktur skala upah perusahaan b. Data privat perusahaan c. Rincian nilai produksi dan pemasaran perusahaan d. Data UMKM Kabupaten Lombok Tengah a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b b.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang a. Tidak terbatas b.Informasi ini hanya boleh diberikan kepada instansi yang berwenang a. Membawa informasi rahasia perusahaan b.Dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat c. Untuk menghindari penyalahgunaan data a. Menjaga kerahasiaan perusahaan b.Menjaga iklim usaha industri agar kondusif c. Melindungi persaingan usaha tidak sehat
69 PPID UTAMA Dokumen rekomendasi perijinan a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b dan h b.Peraturan Bupati Lombok Tengah 33.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 24.10 Tahun 2014 tentang Kewenangan Penyelenggara Perijinan a. Selama dokumen masih berlaku b. Informasi ini hanya boleh diberikan kepada instansi yang berwenang Dapat menghambat proses penerbitan rekomendasi ijin Menjaga independensi dan obyektivitas proses penerbitan rekomendasi ijin.
70 PPID UTAMA Data Materiil Sandi a. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf b, c b.Perka Lembaga Sandi Negara No. 9 Tahun 2009 Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur di Lembaga Sandi Negara c. PERKI No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik d.Perka Lembaga Sandi Negara No. 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembinaan Materiil Sandi di Instansi Pemerintah 30 th/selama jangka waktu yang ditetapkan Membahayakan pertahanan dan keamanan negara Menjaga pertahanan dan keamanan Negara
71 PPID UTAMA Data Alat Pendudukung Utama Persandian a. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf c b. Perka Lembaga Sandi Negara No. 19 Tahun 2015 Tentang Alat Pendukung Utama Persandian c. PERKI No.1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik 30 th/selama jangka waktu yang ditetapkan Membahayakan pertahanan dan keamanan negara Menjaga pertahanan dan keamanan Negara
72 PPID UTAMA a. Kode akses elektronik aplikasi b. Sistem Keamanan Informasi c. Bandwidth Management . UU No. 14 Th 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf b, c, i, dan j b. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 angka 6 Selama kode masih digunakan a. Penyalahgunaan oleh pihak lain b. Penyalahgunaan oleh pihak lain dan dapat menimbulkan potensi kerugian investasi kepentingan umum/merugikan keuangan negara c. Mengganggu kepentingan perlindungan kekayaan intelektual a. Menjaga keamanan data yang bersifat rahasia b.Menjaga keamanan data base dan terjaga dari potensi kerugian
73 PPID UTAMA Internet protocol/IP address private a. UU No 14 Th 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf c, i, dan j b. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30 Selama masih digunakan/berlak u a. Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan data pribadi b. Merugikan keamanan, keselamatan, kerugian negara dan disintegrasi bangsa a. Melindungi hak atas kekayaan intelektual b.Menjaga keamanan, keselamatan, kerugian negara dan disintegrasi bangsa
74 PPID UTAMA a. Data perangkat jaringan dan server b.Data topologi jaringan c. Data sistem keamanan jaringan d.Source code aplikasi e. Data dokumen desain sistem aplikasi f. Data frekuensi pada setiap site yang dimanfaatkan g. Database aplikasi sistem a. UU No 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf c, i, dan j b.UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 25 Selama masih digunakan Merugikan keamanan, keselamatan, kerugian negara dan disintegrasi bangsa Menjaga keamanan, keselamatan, kerugian negara dan disintegrasi bangsa
75 PPID UTAMA Username dan Password Aplikasi Internal OPD Pemda UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 Selama masih digunakan Penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab Menjaga keamanan data dan informasi yang tersimpan dalam setiap aplikasi
76 PPID UTAMA Data potensi dan penanganan konflik sosial masyarakat a. UU No. 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf c b.UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Permamen a. Dapat merusak sumber-sumber dan metode intelejen b.Dapat membahayakan keamanan negara a. Menjaga sumbersumber dan metode intelejen b.Dapat membahayakan keamanan negara
77 PPID UTAMA a. Data base kependudukan b.Data pencari kerja (AK II) c. Data pribadi transmigran d.Data pribadi siswa e. Data penghuni dan pemanfaatan rumah susun sewa f. Data pribadi pelaku usaha g. Data debitur dana bergulir h.Data pribadi pemohon ijin UU No. 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h a. Permanen b.Mendapat ijin dari yang bersangkutan c. Dikecualikan untuk seterusnya (kecuali atas permintaan pihak berwajib/huku m) Dapat mengungkap data rahasia pribadi yang bersangkutan Melindungi data rahasia pribadi yang bersangkutan
78 PPID UTAMA Data bekas tahanan politik Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia a. UU No. 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h b.UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan c. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1981 tentang Pembinaan dan Pengawasan Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana Gerakan 30 S/ Partai Komunis Indonesia Permanen a. Penyalahgunaan NIK b.Dapat memicu konflik antar masyarakat c. Dapat mengungkap data rahasia pribadi yang bersangkutan d.Dapat memunculkan stigma negatif di masyarakat a. Menghindari konflik antar masyarakat b.Melindungi data rahasia pribadi yang bersangkutan c. Melindungi harkat martabat yang bersangkutan d.Melindungi dari penyalahgunaan data informasi pribadi yang bersangkutan
79 PPID UTAMA Identitas eks tahanan politik dan narapidana politik a. UU No 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h b.UU No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan Permanen Dapat mengungkap data rahasia pribadi yang bersangkutan Melindungi data rahasia pribadi yang bersangkutan
80 PPID UTAMA Nama dan alamat data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang ada di masyarakat a. UU No 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h b. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia c. UU No. 13 Th2011 penanganan fakir miskin. d. Permensos No 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS Pasal 17 Ayat 2 Kecuali ada permintaan khusus (penelitian, penegakan hukum) Mengungkapkan data pribadi yang bersifat rahasia Melindungi dari stigma negatif dan diskriminasi
81 PPID UTAMA Data pribadi penderita HIV/AIDS dan penyakit pandemik (nama dan alamat) a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h b.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia c. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. .... Tahun ...... tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Pasal 7 huruf c dan pasal 8 huruf b Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan dan kepentingan khusus Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia
82 PPID UTAMA Data dan identitas korban kekerasan perempuan dan anak a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h b.UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga c. UU No. 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dikecualikan untuk seterusnya (kecuali atas permintaan pihak berwajib/hukum) Rahasia pribadi individu Melindungi korban
83 PPID UTAMA Hasil Test Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h b. UU No.99 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia c. Permenkes 269 / Menkes / PER / III / 2008 tentang Rekam Medis d. UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji e. Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Isthitoah Kesehatan Jemaah Haji Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Melindungi dari penyalahgunaan data/informasi yang bersangkutan
84 PPID UTAMA Data wajib pajak a. UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan i b. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah c. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2010 Apabila mendapat persetujuan dari yang bersangkutan a. Penyalahgunaan oleh pihak lain b.Mengungkap data pribadi wajib pajak a. Menghindari tindakan yang tidak procedural b. Pengamanan asset c. Melindungi data pribadi
85 PPID UTAMA Informasi yang diketahui atau diberikan oleh wajib pajak dalam rangka jabatan /pekerjaan untuk menjalankan perundang- undangan pajak daerah a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h b. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 172 ayat (1) Dikecualikan untuk seterusnya (kecuali atas permintaan pihak berwajib/hukum) Pelanggaran kerahasiaan wajib pajak dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp.4.000.000, Kerahasiaan wajib pajak terjaga
86 PPID UTAMA Kode Personal Identification Number (PIN) Rekening Bank a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h b. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 angka 6 Selama kode masih digunakan Penyalahgunaan oleh pihak lain Menjaga keamanan rekening Bank
87 PPID UTAMA Data deposito UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pasal 172 ayat (1) Permanen Kinerja penyerapan belanja daerah dianggap kurang bagus Dapat memanfaatkan uang daerah yang belum dipergunakan (idle cash) untuk meningkatkan PAD
88 PPID UTAMA Data privat perusahaan, Lembaga Pelatihan Kerja, Lembaga Keterampilan dan Pelatihan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h a. Permanen b.Atas perintah pengadilan Dapat mengungkap data privat badan hukum yang bersangkutan Melindungi data privat badan hukum yang bersangkutan
89 PPID UTAMA a. Data pribadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial b.Data pribadi Bantuan Sosial Pangan c. Data pribadi Data Bantuan Sosial Tunai d.Data pribadi Peserta Bayar Iuran JKN dan APBD e. Data pribadi penerima PKH f. Data pribadi penerima sastra a. UU No 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h b. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia c. UU No.13 Th 2011 penanganan fakir miskin d. Permensos No 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS Pasal 17 Ayat 2 a. Kecuali apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan b. Kecuali pihak yang berkepentinga n dalam rangka penyelenggara an kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Mengungkap data pribadi pasien yang bersifat rahasia a. Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia b. Melindungi klien dari tindakan diskriminasi dan stigma negatif
90 PPID UTAMA Wajah tersanka/pelanggar penyakit masyarakat (WTS, pengemis, dan lain-lain) UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h Tidak terbatas a. Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan b.Dapat mengungkap informasi yang menurut undangundang lainnya dirahasiakan/dan atau tidak boleh diungkap a. Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat b. Menjaga informasi yang menurut undang-undang lainnya dirahasiakan dan/atau tidak boleh diungkap.
91 PPID UTAMA Data rekam medis pasien rumah sakit/Puskesmas termasuk nomor registrasi rekam medis a. UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h dan huruf i b.UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 47 ayat (2) c. UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 57 ayat (1) d. UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien Sampai dengan dibuka oleh pihakpihak yang berhak atas informasi rekam medis berdasarkan Peraturan Perundangundangan a. Mengungkap rahasia pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang b. Data dapat dimanipulasi, dipalsukan atau disalahgunakan untuk tujuan kejahatan a. Melindungi rahasia pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang yang dilindungi undang-undang b. Melindungi/ mengamankan data dari manipulasi, pemalsuan atau penyalahgunaan untuk tujuan kejahatan
92 PPID UTAMA Hasil audit medik pada sarana Kesehatan a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 6 ayat (3) huruf d, pasal 17 huruf h dan huruf i b.UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 9 ayat (2) dan pasal 74. c. Permenkes 755 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan a. Citra rumah sakit menjadi menurun karena kasus yang terkait dengan insiden keselamatan pasien b.Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien a. Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan serta sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan keselamatan pasien agar peristiwa serupa tidak terulang kembali b.Melindungi rahasia pribadi pasien
93 PPID UTAMA Hasil audit terkait dengan medical error a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 hurufi b.UU No. 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan c. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 33 dan Pasal 34 d.UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 14 e. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 98 Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien Melindungi rahasia pribadi pasien
94 PPID UTAMA Data pribadi hutang pasien pada rumah sakit (nama alamat, dan jumlah hutang) a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 3 b. Permenkes 77 tahun 2015 tentang visum et repertum Selamanya kecuali pasien yang bersangkutan dan keluarganya Mengungkap rahasia dan kondisi keuangan seseorang Melindungi rahasia dan kondisi keuangan seseorang
95 PPID UTAMA Identitas subyek penelitian dalam rangka pengembangan kesehatan a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h dan huruf i b.UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 57 ayat (1) Sampai ada persetujuan tertulis dari subyek penelitian yang bersangkutan Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien Melindungi rahasia pribadi pasien
96 PPID UTAMA Rahasia kedokteran, yaitu penemuan dokter dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 6 ayat (3) huruf d, pasal 17 huruf h dan huruf i b.UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 57 ayat (1) Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien a. Melanggar rahasia jabatan b.Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien Melindungi rahasia pribadi pasien
97 PPID UTAMA a. Data kematian ibu, bayi,dan potensi KLB yang belum di audit tim ahli b.Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang c. Hasil uji laboratorium di bidang kesehatan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 6 ayat (3) huruf d, pasal 17 huruf h a. Permanen b.Mendapatkan ijin dari yang bersangkutan c. Mengikuti Jadwal Retensi Arsip a. Dapat mengungkap data pribadi pasien yang bersifat rahasia b. Penyalahgunaan oleh pihak lain Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
98 PPID UTAMA Dokumen Kepegawaian : a. Data pribadi pelamar umum Calon Pegawai Negeri Sipil b.Data pribadi pegawai Non-PNS c. Biodata pegawai yang terdiri dari NIK, tanggal lahir, NIP, no telpon, alamat, data riwayat keluarga pegawai, NPWP dan No kepeser a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h dan i b.UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara c. PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil d.PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil e. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 tahun 2017 f. PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil g. Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Selama menjadi Pegawai a. Dapat mengungkap rahasia pribadi pegawai b.Dapat menghambat proses penegakan hukum c. Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan a. Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia b.Membantu kelancaran proses penegakan hukum mengamankan proses penyusunan kebijakan
99 PPID UTAMA Dokumen proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural, fungsional tertentu dan fungsional umum, kepala sekolah a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j b. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara c. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil d. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 tahun 2017 Sampai dengan terbitnya SK Mengganggu proses pengambilan keputusan a. Mengamankan atau memperlancar proses penyusunan keputusan b.Menjaga suasana kondusif dilingkungan kerja c. Menghindari tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab dan penyalahgunaan wewenang
100 PPID UTAMA Dokumen Sidang Tim Pertimbangan Penilaian Kinerja Pegawai a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j b. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara c. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil d. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 tahun 2017 Menyesuaikan jadwal retensi arsip Dapat menghambat proses pemindahan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural a. Mengamankan atau memperlancar proses penyusunan keputusan b. Menjaga suasana kondusif dilingkungan kerja c. Menghindari tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab dan penyalahgunaan wewenang
101 PPID UTAMA a. Hasil pembinaan perkawinan dan perceraian b.Ijin perceraian Pegawai Negeri Sipil a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j b.PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai a. Dapat mengungkap data rahasia pribadi Pegawai Negeri Sipil b.Berpotensi munculnya distorsi informasi dan bisa menimbulkan fitnah a. Melindungi data pribadi Pegawai Negeri Sipil yang bersifat rahasia b.Menjaga obyektifitas putusan ijin
102 PPID UTAMA a. Penilaian sasaran kinerja pegawai, buku catatan penilaian perilaku dan penilaian prestasi Pegawai Negeri Sipil b.Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin a. UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j b.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai Dapat mengungkap data rahasia pribadi Pegawai Negeri Sipil Melindungi data pribadi Pegawai Negeri Sipil yang bersifat rahasia
103 PPID UTAMA Hasil penilaian ijin mencalonkan diri menjadi kepala desa a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4 b.Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Ijin Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri sebagai Kepala Desa Menyesuaikan jadwal retensi arsip a. Dapat mengungkap data rahasia pribadi dan dapat dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab b.Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara a. Melindungi rahasia jabatan dan rahasia negara b.Menghindari tindakan yang tidak prosedura
104 PPID UTAMA Dokumen proses mutasi antar daerah a. UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j b. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara c. PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil d. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 tahun 2017 Sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penempatan Mengungkapkan data pribadi pemohon yang bersifat rahasia dan dapat dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab Menghindari tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab dan penyalahgunaan wewenang
105 PPID UTAMA Dokumen yang bersifat rahasia dengan kode X sangat rahasia (SR), Rahasia (R) dan konfidensial a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j b. UU No.43 Tahun 2009 tentang kearsipan pasal 66 ayat 3 huruf 3 c. Peraturan Meteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah d. Peraturan Kepala ANRI No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas e. Peraturan Bupati Lombok Tengah No. 28 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas f. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 04 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Tidak terbatas Mengganggu kebijakan pemerintah / pimpinan Mendukung kebijakan pemerintah / pimpinan
106 PPID UTAMA Notulen rapat rahasia UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h b.UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 angka 6 Membahayakan keamanan Melindungi informasi rahasia yang dilindungi undang-undang
107 PPID UTAMA Nota dinas, memo dan disposisi pimpinan a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j b. Peraturan Kepala ANRI No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas c. Peraturan Meteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Mengikuti jadwal retensi arsip Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara a. Melindungi rahasia jabatan dan rahasia negara b.Menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja
108 PPID UTAMA Proses Penetapan Bupati Lombok Tengah tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota/Pimpinan DPRD UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i Sampai dengan penerbitan keputusan Dapat menghambat proses penetapan keputusan Mengamankan proses penyusunan kebijakan
109 PPID UTAMA Keputusan Bupati yang hanya berlaku untuk individual UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan i Tidak terbatas Dapat mengungkap rahasia pribadi Menjaga kerahasiaan pribadi
110 PPID UTAMA Soal ujian di Bidang Kepegawaian UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i a. Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia b. Menjaga obyektivitas hasil ujian a. Dapat mengungkap data rahasia pribadi b.Dapat mengganggu proses dan hasil ujian a. Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia b. Menjaga obyektivitas hasil ujian
111 PPID UTAMA Laporan Hasil Pemeriksaan a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i b.Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 5 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Sekretariat Negara Republik Indonesia c. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2011 - Dapat menimbulkan stimatisasi yang tidak pas karena perbedaan persepsi atas penyataan / penilaian antara birokrasi dan masyarakat Rekomendasi / pernyataan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dapat lebih efektif dan kondusif untuk adanya perbaikan sistem tata kelola
112 PPID UTAMA Laporan Keuangan yang terdiri dari : a. Laporan Keuangan Daerah (Laporan keuangan yang belum di audit, LKJ, LKPJ) b. Laporan revieu keuangan yang belum di audit c. Dokumen perolehan aset berupa tanah a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf i dan j b. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 31ayat (1) c. UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara Pasal 19 d. Permenpan No. PER / 04 / M.PAN / 03 / 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah e. Permenpan No. PER / 05 / M.PAN / 03 / 2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah a. Sampai menjadi Laporan Keterangan Pertanggungjaw aban (LKPJ) diterima DPRD b. Sampai dengan terbitnya hasil audit c. Sampai dengan terbitnya sertifikat a. Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan b. Mengganggu proses audit a. Menjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan b. Membantu mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan c. Melindungi penyalahgunaan data/informasi
113 PPID UTAMA Hasil Audit Internal UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf j Sampai dengan adanya persetujuan Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara Melindungi rahasia jabatan dan rahasia negara
114 PPID UTAMA Proposal penelitian UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 hurufi Sampai ada persetujuan dari yang membuat proposal Menghambat proses penelitian Memperlancar proses penelitian
115 PPID UTAMA Dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah, terkait : a. Dokumen perencanaan pengadaan barang/jasa dan persiapan pengadaan : - Detail Engineering Design (DED) - Engineering Estimate (EE) - Detail Spesifikasi Teknis - Rincian Harga Perkiraan S a. UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b, i dan j b. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang c. Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah d. Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah e. Kepmen PUPR No. 451/KPTS/M/2017 tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan di Kementerian PUPR f. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP g. Peraturan Kepala ANRI No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas h. Peraturan Meteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah i. Perlem LKPP No.07 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah j. Perlem LKPP No.09 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia a. Terbuka terbatas untuk peserta b.Sampai dengan ditetapkan oleh yang berwenang c. Kepentingan pemeriksaan oleh pejabat berwenang a. Bertentangan dengan prinsip- prinsip pengadaan dan etika pengadaan b. Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan di bidang pengadaan barang/ jasa c. Berpotensi disalahgunakan oleh pihak luar d. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HKI) dan persaingan usaha tidak sehat a. Melaksanakan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan b. Memperlancar proses penyusunan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa c. Dapat menjamin obyektifitas penilaian/evalua si penawaran d. Melindungi dari penyalahgunaan data/informasi e. Menjaga suasana kondusif dalam lingkungan kerja
116 PPID UTAMA Persediaan farmasi untuk kategori obat yang mengandung psikotropika dan/atau sejenisnya UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf j Sampai ada persetujuan dari pejabat yang berwenang Pengelolaan persediaan farmasi bisa diketahui oleh pihak yang berwenang Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan
117 PPID UTAMA Berita acara dan laporan hasil pemeriksaan sarana pelayanan farmasi UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf j Mengikuti jadwal retensi arsip Dapat mengungkap data rahasia pribadi Melindungi data rahasia pribadi