1 |
DINAS KESEHATAN |
Data pribadi penderita HIV/AIDS dan penyakit pandemik (nama dan alamat)
|
"a. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
c. No. 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Pasal 7 huruf c dan pasal 8 huruf b"
|
Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan dan kepentingan khusus
|
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia
|
2 |
DINAS KESEHATAN |
Hasil Test Pemeriksaan Kesehatan
|
"a. UU No.99 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b. Permenkes 269/Menkes/PER/III/2 008 tentang Rekam Medis
c. UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji
d. Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Isthitoah Kesehatan Jemaah Haji
e. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h"
|
Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan dan kepentingan khusus
|
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia
|
3 |
DINAS KESEHATAN |
"Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum
/ Visum ed Repertum"
|
"a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
b. UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien
c. Permenkes RI Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan"
|
"Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan
Pengadilan"
|
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pasien Visum Ed Repertum Mempermudah penegakan hukum
|
4 |
DINAS KESEHATAN |
Data dan isi rekam medis pasien
|
"a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi
b.UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien c. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 47 menyangkut Rekam Medik dan Rahasia Kedokteran
d. Permenkees No 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medik Pasal 10 yaitu informasi tentang identitas, diagnosa, riwayat penyakit, riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
"
|
Sampai dengan dibuka oleh pihak- pihak yang berhak Atas informasi rekam medis Berdasarkan peraturan perundang- undangan
|
"Mengungkap rahasia pribadi Terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang
Data dapat
dimanipulasi, Dipalsukan atau disalahgunakan untuk tujuan kejahatan"
|
Melindungi rahasia pribadi Terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang yang dilindungi Undang-undang
|
5 |
DINAS KESEHATAN |
Laporan penggunaan Narkotika dan Psikotropika
|
"a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi
b.UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien c. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 47 menyangkut Rekam Medik dan Rahasia Kedokteran
d. Permenkees No 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medik Pasal 10 yaitu informasi tentang identitas, diagnosa, riwayat penyakit, riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
"
|
"Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan
pengadilan"
|
Mengungkap data pasien narkotika yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pasien narkotika
|
6 |
DINAS KESEHATAN |
Foto/ video pasien tampak muka
|
"a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi
b.UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien c. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 47 menyangkut Rekam Medik dan Rahasia Kedokteran
d. Permenkees No 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medik Pasal 10 yaitu informasi tentang identitas, diagnosa, riwayat penyakit, riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
"
|
Sampai dengan dibuka oleh pihak- pihak yang berhak Atas informasi rekam medis Berdasarkan peraturan perundang- undangan
|
"Mengungkap rahasia pribadi Terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang
Data dapat
dimanipulasi, Dipalsukan atau disalahgunakan untuk tujuan kejahatan"
|
Melindungi rahasia pribadi Terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang yang dilindungi Undang-undang
|
7 |
DINAS KESEHATAN |
Arsip Dinamis berupa surat- surat yang sifatnya rahasia yatu surat keluar, surat masuk, nota dinas, telaahan staf, dan naskah dinas lainnya yang bersifat rahasia baik menyangkut rahasia negara maupun rahasia instansi
|
Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i yaitu memorandum atau surat-surat –surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan dan termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
|
Sampai dengan dipergunakan untuk keperluan proses Hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
|
Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan karena pengungkapan yang terlalu dini
|
Melindungi kerahasiaan Dokumen
|
8 |
DINAS KESEHATAN |
"Dokumen pengadaan barang dan jasa yang masih dalam proses lelang (Harga Perkiraan Sendiri/ HPS, Dokumen Penawaran Kontrak, Berita Acara Pelelangan dan lain-
lain);"
|
Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memnuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf b yaitu informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat dan termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
|
Sampai dengan ditentukan pemenang
|
Muncul persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat mengganggu keberhasilan proses negosiasi yang akan/ sedang dilakukan
|
"Menjaga sportifitas persaingan usaha dan menjaga objektifitas penilaian, adanya kepastian dalam
penetapan harga dan kelancaran pelaksanaan proses
pengadaan"
|
9 |
DINAS KESEHATAN |
Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahan tangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan);
|
Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i yaitu memorandum atau surat-surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan dan termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
|
"Sampai dengan keputusan penggunana pemanfaatan, pemindah tangan dan penghapusan
Barang Milik Negara (BMN)"
|
Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan karena pengungkapan yang terlalu dini
|
Melindungi kerahasiaan dokumen
|
10 |
DINAS KESEHATAN |
"Data informasi kepegawaian menyangkut data pribadi yang menyangkut riwayat dan kondisi anggota keluarganya serta data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS & a |
Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 1 yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga sehingga termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
|
Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
11 |
DINAS KESEHATAN |
"Data informasi kepegawaian menyangkut data pribadi yang menyangkut riwayat dan kondisi anggota keluarganya serta data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS & a |
Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 1 yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga sehingga termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
|
Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
12 |
DINAS KESEHATAN |
Data pribadi pegawai yang menyangkut riawayat kondisi dan perawatan pengobatan kesehatan fisik dan psikis
|
Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 2 yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi yaitu riwayat dan kondisi perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang sehingga termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
|
Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
13 |
DINAS KESEHATAN |
"Identitas pegawai yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin, proses hukuman disiplin PNS, keberatan atas hukuman disiplin PNS, peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS; serta |
Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 4 yaitu hasil- hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang dan/ atau termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
|
Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
14 |
DINAS KESEHATAN |
Data pribadi pegawai yang menyangkut kondisi keuangan dan rekening bank
|
"Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 3 yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kondisi keuangan, asset, pendapatan dan rekening bank seseorang sehingga termasuk
informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)"
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
|
Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
15 |
DINAS KESEHATAN |
"Identitas pegawai yang mengajukan ijin perceraian/ perkawinan, proses pemberian/ penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan
perceraian"
|
"Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 1 yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi dan riwayat kondisi anggota keluarga sehingga termasuk informasi yang
dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)"
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
|
Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
16 |
DINAS KESEHATAN |
Identitas pegawai yang diduga melakukan tindak pidana dan sedang menjalani proses hukum baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan disidang pengadilan
|
Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 1 yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi dan riwayat kondisi anggota keluarga sehingga termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
|
Sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang bersifat tetap
|
Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
17 |
DINAS KESEHATAN |
Lokasi Server
|
"a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang sehingga termasuk informasi yang dikcualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomnukasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus
c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE Pasal 16 ayat 1 y"
|
Tidak terbatas
|
Tindakan kriminal pengrusakan, pencurian data
|
Melindungi / mengamankan perangkat serta data
|
18 |
DINAS KESEHATAN |
Internet Protocol / IPS Adress Private
|
"a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang sehingga termasuk informasi yang dikcualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomnukasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus
c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE Pasal 16 ayat 1 y"
|
Tidak terbatas
|
"Penerobosan / penyalahgunaan
hak askes"
|
"Menjaga / melindungi hak
akses"
|
19 |
DINAS KESEHATAN |
Bandwidht Management
|
"a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang sehingga termasuk informasi yang dikcualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomnukasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus
c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE Pasal 16 ayat 1 y"
|
Tidak terbatas
|
"Penyalahgunaan kapasitas bandwidht diluar
ketentuan"
|
"Mengatur kestabilan penggunaan
bandwidht"
|
20 |
DINAS KESEHATAN |
"Kode Akses Elektronik dan
Sistem Keamanan Elektronik"
|
"a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang sehingga termasuk informasi yang dikcualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomnukasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus
c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE Pasal 16 ayat 1 y"
|
Tidak terbatas
|
"Penyalahgunaan
oleh pihak lain"
|
"Menjaga kemanan
jaringan komputer"
|
21 |
DINAS KESEHATAN |
Sistem Managemen Database
|
"a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang sehingga termasuk informasi yang dikcualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomnukasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus
c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE Pasal 16 ayat 1 y"
|
Tidak terbatas
|
"Penyalahgunaan
oleh pihak lain"
|
"Menjaga keamanan
database"
|
22 |
DINAS KESEHATAN |
User name dan Pssword Aplikasi yang dipergunakan Dinas Kesehatan
|
a. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22t iap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus b.PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pasal 22
|
Sampai dengan perubahan pengaturan username dan password oleh Dinas Kesehatan
|
Penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab
|
Menjaga keamanan data dan informasi yang tersimpan dalam setiap aplikasi
|
23 |
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
Data Agregat Kependudukan By Name By Adress |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan |
Selamanya |
Penyalahgunaan data pribadi |
Informasi data pribadi aman |
24 |
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
Semua Dokumen Administrasi Kependudukan
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
|
Selamanya
|
Penyalahgunaan dokumen data pribadi
|
Dokumen administrasi kependudukan aman dari penyalahgunaan
|
25 |
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
Elemen Data Pribadi Penduduk (NIK, KK, No Akta)
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
|
Selamanya
|
Penyalahgunaan dokumen data pribadi
|
Dokumen administrasi kependudukan aman dari penyalahgunaan
|
26 |
INSPEKTORAT DAERAH |
Laporan Hasil Pemeriksaan |
1. Permenpan Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
3. PP No. 61 Tahun 2020 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Tidak Terbatas |
Berpotensi mengakibatkan benturan kepentingan |
Menghindari Benturan Kepentingan |
27 |
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |
Data dan Informasi Keberadaan Eks Narapidana Terorisme di Kab. Lombok Tengah
|
Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik
|
Permanen
|
Berpotensi menghambat laju proses pemulihan hubungan dan struktur sosial
|
Mempercepat Proses Pemulihan Kondisi Hubungan Sosial
|
28 |
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |
Data dan Informasi Pribadi Pengguna NARKOBA dan Zat Adiktif lainnya di Kab. Lombok Tengah
|
Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik
|
Permanen
|
Berpotensi menghambat laju proses pemulihan hubungan sosial
|
Mempercepat Proses Pemulihan Kondisi Hubungan Sosial
|
29 |
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |
Data Rinci Potensi dan Progres Penanganan Konflik Sosial
|
Pasal 17 Huruf C UU Keterbukaan Informasi Publik
|
Permanen
|
"* Berpotensi merusak sumber dan metode intelejen
* Membahayakan Keamanan Negara dan/atau Daerah"
|
Mempermudah Proses Penanganan/penyelesaian Konflik Sosial
|
30 |
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |
Data dan Informasi Keberadaan Informan dan Personil Intelejen di Kab. Lombok Tengah
|
Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik
|
Sampai dengan terbitnya laporan intelejen
|
Berpotensi menghambat proses collecting data, quick assesment, dan pengendalian situasi
|
Mempermudah Collecting data, Quick Assesment, dan Tindakan Pencegahan
|
31 |
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |
Data Kerawanan Bidang Ideologi-Politik-Ekonomi-Sosial-Budaya-Pertahanan dan Keamanan
|
UU No. 17 Tahun 2011 Tentang Intelejen Negara
|
1-2 Tahun TMT Laporan Intelejen
|
Berpotensi disalahgunakan pihak yang tidak berwenang
|
Mempermudah Proses Pengambilan Kebijakan dan Lokalisir Dampak Kerawanan
|
32 |
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |
Data dan Informasi Pribadi ASN Lingkup BAKESBANGPOL Kab. Lombok Tengah
|
Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik
|
Permanen
|
Berpotensi melanggar HAM, personal Dignity, dan Data Keuangan Pribadi
|
Menjamin Kebebasan Sipil, Keamanan Individu, Keluarga, dan Lingkungan Sosialnya
|
33 |
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |
Data dan Informasi Rancangan Kebijakan Kepegawaian dan Keuangan
|
Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik
|
Sampai dengan Terbitnya Keputusan dan/atau Ketetapan Pejabat yang Berwenang
|
Berpotensi Melanggar Sumpah Jabatan untuk Merahasiakan Data/Informasi yang Sifatnya Belum Menjadi Keputusan dan/atau Ketetapan Pejabat yang Berwenang
|
Mempermudah Proses Pengambilan Kebijakan
|
34 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
"Daftar Penggunaan Anggaran
(DPA)"
|
- |
Setelah dilakukan audit oleh Pejabat yang berwenang
|
Meskipun dibukan pelaksanaan anggaran surat ditetapkan dengan Perda/Perbup konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat dapat melindungi kepentingan yanglebih besardaripada membukannya.
|
Jika terjadi perubahan anggaran akibat adanya perubahan kebijakan anggaran maka dapat dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan
|
35 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Laporan Surat Pertanggunjawaban Keuangan
|
- |
Setelah dilakukan audit oleh Pejabat yang berwenang
|
Jika dokumen laporan pertanggungjawaban disampikan kepada publik dan belum dilakukan audit oleh pejabat berwenang sebagai validasi dikhawatirkan konsekuensi yang timbul adalah terganggunya kinerja OPD yang bersangkutan
|
Laporan keuangan adalah merupakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang akan disampaikan kepada Bupati sebagai LKPJ Bupati, Wakil Bupadai kepada DPRD sehingga perlu dikakukan verifikasi untuk validitias oleh pejabat yang berwenang sebelum disampaikan sebagai LKPJ
|
36 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Data Pribadi Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
|
"Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi"
|
Tidak terbatas |
Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data |
Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data |
37 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Data pribadi peserta didik
|
"Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi"
|
Tidak terbatas
|
Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data
|
Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
|
38 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Data pribadi guru
|
"Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi"
|
Tidak terbatas
|
Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data
|
Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
|
39 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Data pribadi tenaga kependidikan
|
"Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi"
|
Tidak terbatas
|
Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data
|
Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
|
40 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Data pribadi penerima bantuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
|
"Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi"
|
Tidak terbatas
|
Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data
|
Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
|
41 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Data pribadi pelaku dan korban kekerasan di satuan pendidikan
|
"Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi"
|
Tidak terbatas
|
Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data
|
Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
|
42 |
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA |
DPA Tahun Anggaran 2023 dan 2024 |
Surat Kepolisan Resort Lombok Tengah Nomor : B/1109/Res 3.5/V/2025/Reskrim |
Sampai selesainya proses di Polres Lombok Tengah |
Menghambat kegiatan proses di Polres Lombok Tengah |
Akan memperlancar proses di kepolisan Resort Lombok Tengah |
43 |
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA |
SPP, SPM, dan SP2D Tahun Anggaran 2023 dan 2024 |
Surat Kepolisan Resort Lombok Tengah Nomor : B/1109/Res 3.5/V/2025/Reskrim |
Sampai selesainya proses di Polres Lombok Tengah |
Menghambat kegiatan proses di Polres Lombok Tengah |
Akan memperlancar proses di kepolisan Resort Lombok Tengah |
44 |
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA |
SPJ Penggunaan Dana Tahun Anggaran 2023 dan 2024 |
Surat Kepolisan Resort Lombok Tengah Nomor : B/1109/Res 3.5/V/2025/Reskrim |
Sampai selesainya proses di Polres Lombok Tengah |
Menghambat kegiatan proses di Polres Lombok Tengah |
Akan memperlancar proses di kepolisan Resort Lombok Tengah |
45 |
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA |
SK PA/KPA/PPK/Bendahara Dana Olahraga Tahun Anggaran 2023 dan 2024 |
Surat Kepolisan Resort Lombok Tengah Nomor : B/1109/Res 3.5/V/2025/Reskrim |
Sampai selesainya proses di Polres Lombok Tengah |
Menghambat kegiatan proses di Polres Lombok Tengah |
Akan memperlancar proses di kepolisan Resort Lombok Tengah |
46 |
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
DAFTAR NOMINATIF PENGADAAN
TANAH |
- UU KIP Pasal 17 huruf h:
informasi pribadi - Pasal 17 huruf j:
berpotensi menimbulkan
konflik sosial |
10 tahun sejak data tidak lagi
digunakan untuk proses pengadaan
tanah |
Dapat menimbulkan
kecemburuan, gugatan
dari masyarakat, atau
konflik horizontal antara
warga |
Melindungi identitas
dan hak subjek hukum,
menjaga stabilitas
sosial |
47 |
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
PROFIL APPRAISAL PENGADAAN
TANAH |
- UU KIP Pasal 17 huruf d:
informasi yang dapat
menghambat proses
penegakan hukum - Pasal 17 huruf f: dapat
membahayakan posisi
tawar dalam negosiasi |
5 tahun atau sampai seluruh proses
pengadaan selesai dan ditutup |
Informasi nilai tanah
dapat digunakan untuk
manipulasi, tekanan
terhadap pihak
appraisal, atau korupsi |
Menjaga independensi
dan obyektivitas tim
penilai (appraisal),
menghindari intervensi |
48 |
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
KONTRAK APPRAISAL PENGADAAN
TANAH |
- UU KIP Pasal 17 huruf b:
menghambat proses
penyelidikan - Pasal 17 huruf e: dapat
menguntungkan pelaku
usaha tertentu |
5 tahun sejak kontrak berakhir |
Rawan digunakan oleh
pihak tidak
berkepentingan untuk
memanipulasi proses
atau memunculkan
persaingan usaha tidak
sehat |
Menjaga integritas
proses pengadaan jasa
appraisal |
49 |
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
DATA KTP PEMILIK LAHAN |
- UU KIP Pasal 17 huruf h:
informasi pribadi
seseorang yang bersifat
rahasia |
10 tahun atau selama lahan masih
dalam proses transaksi
|
Penyalahgunaan data
pribadi (identity theft),
intimidasi terhadap
pemilik lahan, penipuan |
Melindungi hak privasi
dan keamanan pemilik
lahan |
50 |
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
PETA BIDANG LAHAN |
- UU KIP Pasal 17 huruf h
dan j |
10 tahun atau hingga informasi
dipublikasikan melalui jalur resmi
seperti BPN |
Menimbulkan
prasangka publik,
tekanan terhadap tim
verifikasi, atau klaim
palsu oleh pihak yang
belum diverifikasi |
Menjamin proses
verifikasi berlangsung
objektif dan adil |
51 |
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
DATA DAFTAR USULAN PENERIMA
BANTUAN PENANGAN RUMAH |
- UU KIP Pasal 17 huruf c:
informasi yang dapat
menghambat proses
penyelesaian sengketa - Pasal 17 huruf j |
Sampai daftar final ditetapkan dan
diumumkan secara resmi |
Menimbulkan
prasangka publik,
tekanan terhadap tim
verifikasi, atau klaim
palsu oleh pihak yang
belum diverifikasi |
Menjamin proses
verifikasi berlangsung
objektif dan adil |
52 |
DINAS SOSIAL |
DTKS/DTSEN |
Permensos 73/Huk/2024
Permensos 3 Tahun 2025 |
Tidak dibatasi |
Dapat mengungkap rahasia pribadi antara lain
- Riwayat dan kondisi anggota keluarga
- Riwayat dan kondisi perawatan dan pengobatan kesehatan fisik
- Kondisi keuangan |
Melindungi kepentingan yang lebih besar terkait sosial ekonomi masyarakat |
53 |
BADAN PENDAPATAN DAERAH |
Strategi pengingkatan pajak daerah (draft kebijakan, simulasi tarif, dll) |
UU KIP Pasal 17 huruf b |
Hingga kebijakan disahkan |
Melemahkan efektivitas strategi karena informasi bocor sebelum waktunya |
efektivitas strategi dapat ditingkatkan |
54 |
BADAN PENDAPATAN DAERAH |
Analisis resiko fiskal dan perpajakan daerah |
UU KIP Pasal 17 huruf a dan b |
10 tahun atau sampai dokumen dipublikasikan |
Dapat digunakan untuk menyerang kebijakan tertentu secara politis |
Meminimalisir adanya penyalahgunanaan kebijakan tertentu secara politis |
55 |
BADAN PENDAPATAN DAERAH |
Data wajib pajak badan (NPWPD, omzet, aset, nilai transaksi) |
UU KIP Pasal 17 huruf b |
Permanen selama data bersifat rahasia |
Melanggar rahasia usaha, rawan pencurian data atau penyalahgunaan |
Merahasiakan usaha dan terhindar dari penyalahgunaan data |
56 |
BADAN PENDAPATAN DAERAH |
Rencana audit pajak terhadap WP tertentu |
UU KIP Pasal 17 huruf a dan c |
Hingga proses audit selesai |
WP bisa menghindar atau merekayasa laporan pajak |
Laporan pajak dapat dimaksimalkan |
57 |
BADAN PENDAPATAN DAERAH |
Jadwal dan target pengawasan pemungutan pajak |
UU KIP Pasal 17 huruf a dan c |
Hingga pelaksanaan selesai |
Bisa menimbulkan tekanan eksternal atau sabotase oleh oknum WP |
Laporan pajak dapat dimaksimalkan |
58 |
BADAN PENDAPATAN DAERAH |
Identitas pribadi WP (NIK, alamat, NOP, NJOP, dsb) |
UU KIP Pasal 17 huru h, UU Perlindungan Data Pribadi |
Permanen |
Melanggar privasi, rawan penyalahgunaan identitas |
Merahasiakan usaha dan terhindar dari penyalahgunaan data |
59 |
BADAN PENDAPATAN DAERAH |
Riwayat pembayaran dan tunggakan WP perorangan |
UU KIP Pasal 17 huruf h |
Permanen |
Menimbulkan stigma sosial bisa digunakan untuk menjatuhkan pihak tertentu |
Merahasiakan data transaksi WP |
60 |
BADAN PENDAPATAN DAERAH |
Pengaduan masyarakat terkait perpajakan yang memuat identitas pelapor |
UU KIP Pasal 17 huruf g, UU Perlindungan Saksi dan Korban |
10 tahun atau sesuai kebijakan |
Bisa membahayakan pelapor (retaliasi atau tekanan sosial/politik) |
Merahasiakan data WP/masyarakat yang melapor |
61 |
BADAN PENDAPATAN DAERAH |
Hasil audit internal/eksternal Bapenda sebelum final |
UU KIP Pasal 17 huruf b dan c |
Hingga diumumkan resmi |
Jika belum final, bisa menyebabkan kesalahpahaman publik |
Melakukan finalisasi hasil audit |
62 |
BADAN PENDAPATAN DAERAH |
Hasil pemeriksaan khusus dugaan pelanggaran pajak |
UU KIP Pasal 17 huruf c |
Hingga final |
Dapat mencemarkan nama WP yang belum terbukti bersalah (azas praduga tak bersalah) |
Merahsiakan data WP dilakukan pemeriksaan |
63 |
PPID UTAMA |
Pengaduan Masyarakat :
a. Identitas pelapor dan isi laporan dugaan tindak korupsi/penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai;
b. Dokumen pengaduan masyarakat
|
a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf a
b. Permenpan No PER/04/M.PAN/03/200
8 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
c. Permenpan No. PER/05/M.PAN/03/200
8 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
|
a. Tidak terbatas, kecuali dengan tujuan tertentu dengan ijin Bupati
b. Atas
persetujuan yang bersangkutan
c. Sampai proses pengaduan selesai
|
a. Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak
b. Masyarakat enggan melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga menghambat terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM)
c. Masyarakat/karyawan enggan melaporkan pelanggaran kode etik profesi, disiplin pegawai maupun tindakan pelanggaran
hukum
|
a. Menjamin kerahasiaan dan keamanan pengaduan
b. Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga mendorong terciptanya WBK dan WBBM
c. Masyarakat tidak
ragu melaporkan dugaan
pelanggaran kode etik profesi |
64 |
PPID UTAMA |
a. Identitas para pihak
yang bersengketa
b. Dokumen penyelesaian
perselisihan hubungan
industrial |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang KIP, Pasal 17 huruf
a, c dan h
b. UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
c. UU No. 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan
Industrial |
Permanen |
Dapat menghambat
proses penyelesaian
perselisihan |
a. Melindungi rahasia
masing- masing
pihak yang
berselisih
b. Menjaga rahasia
perusahaan dan
menciptakan
ketenangan
berusaha
c. Menjaga persaingan
usaha
tidak sehat |
65 |
PPID UTAMA |
a. Jadwal/agenda
penegakan Perda |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang KIP, Pasal 17 huruf
a dan i |
Sampai dengan
selesainya proses
penegakan Perda |
a. Dapat menghambat
proses penegakan
Perda
b. Menyebabkan
bocornya informasi
rencana penegakan
Perda
c. Membahayakan
petugas penegakan
Perda. |
Menjaga independensi
proses penegakan Perda |
66 |
PPID UTAMA |
b. Identitas para pelanggar |
b.UU No. 14 Tahun 2008 tentang
KIP, Pasal 17 huruf a dan h |
Permanen |
d. Berpotensi
terjadinya
pemerasan oleh
oknum kepada
pelanggar Perda
e. Menghambat proses
penegakan Perda
f. Berpotensi
melanggar Hak
Asasi Manusia
dari pelanggar |
Membantu kelancaran
proses penegakan hukum |
67 |
PPID UTAMA |
Inovasi yang dilindungi Hak Atas
Kekayaan Intelektual |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang
KIP, Pasal 17 huruf b |
Sampai inovasi
tersebut menjadi
informasi yang bisa
dipublikasikan |
Mengganggu kepentingan
perlindungan kekayaan
intelektual |
Melindungi kekayaan
intelektual |
68 |
PPID UTAMA |
a. Struktur skala upah
perusahaan
b. Data privat perusahaan
c. Rincian nilai produksi dan
pemasaran perusahaan
d. Data UMKM Kabupaten
Lombok Tengah |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang KIP, Pasal 17 huruf
b
b.Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang |
a. Tidak terbatas
b.Informasi ini hanya
boleh diberikan
kepada instansi
yang berwenang |
a. Membawa informasi
rahasia perusahaan
b.Dapat menimbulkan
persaingan usaha
yang tidak sehat
c. Untuk menghindari
penyalahgunaan
data |
a. Menjaga
kerahasiaan
perusahaan
b.Menjaga iklim
usaha industri
agar kondusif
c. Melindungi
persaingan usaha
tidak sehat |
69 |
PPID UTAMA |
Dokumen rekomendasi perijinan |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang KIP, Pasal 17 huruf
b dan h
b.Peraturan Bupati Lombok
Tengah
33.1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan
Bupati Lombok Tengah
Nomor 24.10 Tahun
2014 tentang Kewenangan Penyelenggara Perijinan |
a. Selama
dokumen masih
berlaku
b. Informasi ini hanya
boleh diberikan
kepada instansi
yang berwenang |
Dapat menghambat
proses penerbitan
rekomendasi ijin |
Menjaga
independensi dan
obyektivitas proses penerbitan
rekomendasi ijin. |
70 |
PPID UTAMA |
Data Materiil Sandi |
a. UU No. 14 Tahun 2008
Tentang KIP Pasal 17 huruf
b, c
b.Perka Lembaga Sandi
Negara No. 9 Tahun 2009
Pedoman Penyusunan
Standar Operasional dan
Prosedur di Lembaga
Sandi Negara
c. PERKI No. 1 Tahun
2017 Tentang
Pengklasifikasian
Informasi Publik
d.Perka Lembaga Sandi
Negara No. 7 Tahun 2013
Tentang Pedoman
Pembinaan Materiil Sandi di
Instansi Pemerintah |
30 th/selama
jangka waktu yang
ditetapkan |
Membahayakan
pertahanan dan
keamanan negara |
Menjaga pertahanan dan
keamanan Negara |
71 |
PPID UTAMA |
Data Alat Pendudukung Utama
Persandian |
a. UU No. 14 Tahun 2008
Tentang KIP Pasal 17 huruf c
b. Perka Lembaga Sandi Negara
No. 19 Tahun 2015 Tentang
Alat Pendukung Utama
Persandian
c. PERKI No.1 Tahun 2017
Tentang Pengklasifikasian
Informasi Publik |
30 th/selama jangka
waktu yang
ditetapkan |
Membahayakan
pertahanan dan
keamanan negara |
Menjaga pertahanan dan
keamanan Negara |
72 |
PPID UTAMA |
a. Kode akses elektronik
aplikasi
b. Sistem Keamanan
Informasi
c. Bandwidth Management |
. UU No. 14 Th 2008
Tentang KIP Pasal 17 huruf b,
c, i, dan j
b. UU No. 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Pasal
1 angka 6 |
Selama kode masih
digunakan |
a. Penyalahgunaan
oleh pihak lain
b. Penyalahgunaan oleh
pihak lain dan dapat
menimbulkan potensi
kerugian investasi
kepentingan
umum/merugikan
keuangan negara
c. Mengganggu
kepentingan
perlindungan
kekayaan
intelektual |
a. Menjaga
keamanan data
yang bersifat
rahasia
b.Menjaga keamanan
data base dan
terjaga dari potensi
kerugian |
73 |
PPID UTAMA |
Internet protocol/IP address private |
a. UU No 14 Th 2008
Tentang KIP Pasal 17 huruf c,
i, dan j
b. UU No. 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas UU No 11 Th 2008
tentang informasi dan
transaksi elektronik pasal 30
|
Selama masih
digunakan/berlak u |
a. Dapat mengganggu
perlindungan hak atas
kekayaan intelektual
dan data pribadi
b. Merugikan
keamanan,
keselamatan,
kerugian negara
dan disintegrasi
bangsa |
a. Melindungi hak
atas kekayaan
intelektual
b.Menjaga
keamanan, keselamatan,
kerugian negara
dan disintegrasi
bangsa |
74 |
PPID UTAMA |
a. Data perangkat jaringan dan
server
b.Data topologi jaringan
c. Data sistem keamanan
jaringan
d.Source code aplikasi
e. Data dokumen desain
sistem aplikasi
f. Data frekuensi pada
setiap site yang
dimanfaatkan
g. Database aplikasi sistem |
a. UU No 14 Th 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf c, i,
dan j
b.UU No. 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas UU
No 11 Th 2008
tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik pasal 25 |
Selama masih
digunakan |
Merugikan keamanan,
keselamatan, kerugian
negara dan disintegrasi
bangsa |
Menjaga keamanan,
keselamatan, kerugian
negara dan disintegrasi
bangsa |
75 |
PPID UTAMA |
Username dan Password Aplikasi
Internal OPD Pemda |
UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi pasal 22 |
Selama masih
digunakan |
Penyalahgunaan oleh
pihak lain yang tidak
bertanggungjawab |
Menjaga keamanan data
dan informasi yang
tersimpan dalam setiap
aplikasi |
76 |
PPID UTAMA |
Data potensi dan penanganan
konflik sosial masyarakat |
a. UU No. 14 Th 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf c
b.UU No. 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara |
Permamen |
a. Dapat merusak
sumber-sumber dan
metode intelejen
b.Dapat membahayakan
keamanan negara |
a. Menjaga sumbersumber dan metode
intelejen
b.Dapat membahayakan
keamanan negara |
77 |
PPID UTAMA |
a. Data base kependudukan
b.Data pencari kerja (AK II)
c. Data pribadi transmigran
d.Data pribadi siswa
e. Data penghuni dan
pemanfaatan rumah
susun sewa
f. Data pribadi pelaku
usaha
g. Data debitur dana
bergulir
h.Data pribadi pemohon ijin |
UU No. 14 Th 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf h |
a. Permanen
b.Mendapat ijin
dari yang
bersangkutan
c. Dikecualikan
untuk seterusnya
(kecuali atas
permintaan pihak
berwajib/huku m) |
Dapat mengungkap data
rahasia pribadi yang
bersangkutan |
Melindungi data rahasia
pribadi yang bersangkutan |
78 |
PPID UTAMA |
Data bekas tahanan politik Gerakan
30 September/Partai Komunis
Indonesia |
a. UU No. 14 Th 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf h
b.UU No. 24 Tahun 2013
tentang Administrasi
Kependudukan
c. Instruksi Menteri Dalam
Negeri No. 32 Tahun 1981
tentang Pembinaan dan
Pengawasan Bekas Tahanan
dan Bekas Narapidana
Gerakan 30 S/ Partai
Komunis Indonesia |
Permanen |
a. Penyalahgunaan
NIK
b.Dapat memicu
konflik antar
masyarakat
c. Dapat mengungkap
data rahasia pribadi
yang bersangkutan
d.Dapat memunculkan
stigma negatif di
masyarakat |
a. Menghindari
konflik antar
masyarakat
b.Melindungi data
rahasia pribadi
yang bersangkutan
c. Melindungi harkat
martabat yang
bersangkutan
d.Melindungi dari
penyalahgunaan
data informasi pribadi
yang bersangkutan |
79 |
PPID UTAMA |
Identitas eks tahanan politik dan
narapidana politik |
a. UU No 14 Th 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf h
b.UU No. 12 Tahun 1995
tentang Lembaga
Pemasyarakatan |
Permanen |
Dapat mengungkap data
rahasia pribadi yang
bersangkutan |
Melindungi data rahasia
pribadi yang bersangkutan |
80 |
PPID UTAMA |
Nama dan alamat data Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial yang
ada di masyarakat |
a. UU No 14 Th 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf h
b. UU No.39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
c. UU No. 13 Th2011
penanganan fakir miskin.
d. Permensos No 8 Tahun 2012
tentang Pedoman Pendataan
Dan Pengelolaan Data
PMKS dan PSKS Pasal 17
Ayat 2 |
Kecuali ada
permintaan
khusus
(penelitian,
penegakan
hukum) |
Mengungkapkan data
pribadi yang bersifat
rahasia |
Melindungi dari stigma
negatif dan diskriminasi |
81 |
PPID UTAMA |
Data pribadi penderita HIV/AIDS
dan penyakit pandemik (nama
dan alamat) |
a. UU No. 14 tahun 2008
tentang KIP Pasal 17 Huruf
h
b.UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi
Manusia
c. UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Tengah No. ....
Tahun ...... tentang
Penanggulangan HIV dan
AIDS Pasal 7 huruf c dan
pasal 8 huruf b |
Apabila mendapat
persetujuan yang
bersangkutan dan
kepentingan khusus |
Mengungkap data pribadi
yang bersifat rahasia |
Melindungi data pribadi
pasien yang bersifat
rahasia |
82 |
PPID UTAMA |
Data dan identitas korban
kekerasan perempuan dan anak |
a. UU No. 14 tahun 2008
tentang KIP Pasal 17 Huruf
h
b.UU No. 23 tahun 2004
tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah
Tangga
c. UU No. 35 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak |
Dikecualikan untuk
seterusnya (kecuali
atas permintaan pihak
berwajib/hukum) |
Rahasia pribadi
individu |
Melindungi korban |
83 |
PPID UTAMA |
Hasil Test Pemeriksaan
Kesehatan Calon Jemaah Haji |
a. UU No. 14 tahun 2008
tentang KIP Pasal 17 Huruf
h
b. UU No.99 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
c. Permenkes 269 / Menkes
/ PER / III / 2008 tentang
Rekam Medis
d. UU No. 13 Tahun 2008
tentang penyelenggaraan
ibadah haji
e. Permenkes No. 15
Tahun 2016 tentang
Isthitoah Kesehatan
Jemaah Haji |
Apabila mendapat
persetujuan yang
bersangkutan |
Mengungkap data pribadi
yang bersifat rahasia |
Melindungi dari
penyalahgunaan
data/informasi yang
bersangkutan |
84 |
PPID UTAMA |
Data wajib pajak |
a. UU No 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan
Informasi Publik Pasal 17
huruf h dan i
b. Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 13 Tahun 2006
tentang Transparansi
Pengelolaan Keuangan
Daerah
c. UU No. 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 16 Tahun
2010 |
Apabila mendapat
persetujuan dari yang
bersangkutan |
a. Penyalahgunaan
oleh pihak lain
b.Mengungkap data
pribadi wajib pajak |
a. Menghindari
tindakan yang tidak
procedural
b. Pengamanan
asset
c. Melindungi data
pribadi |
85 |
PPID UTAMA |
Informasi yang diketahui atau
diberikan oleh wajib pajak dalam
rangka jabatan
/pekerjaan untuk menjalankan
perundang- undangan pajak daerah |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan
Informasi Publik Pasal 17
huruf h
b. UU No. 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Pasal 172
ayat (1) |
Dikecualikan untuk
seterusnya (kecuali
atas permintaan pihak
berwajib/hukum) |
Pelanggaran kerahasiaan
wajib pajak dengan
sanksi pidana kurungan
paling lama 1 (satu)
tahun dan denda
maksimal Rp.4.000.000, |
Kerahasiaan wajib pajak
terjaga |
86 |
PPID UTAMA |
Kode Personal Identification
Number (PIN) Rekening Bank |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan
Informasi Publik Pasal 17
huruf h
b. UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Pasal
1 angka 6 |
Selama kode masih
digunakan |
Penyalahgunaan oleh
pihak lain |
Menjaga keamanan
rekening Bank |
87 |
PPID UTAMA |
Data deposito |
UU No. 28 Tahun 2009
tentang Pasal 172 ayat (1) |
Permanen |
Kinerja penyerapan
belanja daerah
dianggap kurang bagus |
Dapat memanfaatkan
uang daerah yang belum
dipergunakan (idle cash)
untuk meningkatkan
PAD |
88 |
PPID UTAMA |
Data privat perusahaan, Lembaga
Pelatihan Kerja, Lembaga
Keterampilan dan Pelatihan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf h |
a. Permanen
b.Atas perintah
pengadilan |
Dapat mengungkap data
privat badan hukum yang
bersangkutan |
Melindungi data privat
badan hukum yang
bersangkutan |
89 |
PPID UTAMA |
a. Data pribadi Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial
b.Data pribadi Bantuan Sosial Pangan
c. Data pribadi Data Bantuan
Sosial Tunai
d.Data pribadi Peserta
Bayar Iuran JKN dan
APBD
e. Data pribadi penerima PKH
f. Data pribadi penerima
sastra |
a. UU No 14 Th 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf h
b. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
c. UU No.13 Th 2011
penanganan fakir miskin
d. Permensos No 8 Tahun 2012
tentang Pedoman Pendataan
dan Pengelolaan Data PMKS
dan PSKS Pasal 17 Ayat 2 |
a. Kecuali
apabila
mendapat
persetujuan
yang bersangkutan
b. Kecuali pihak
yang
berkepentinga n
dalam rangka
penyelenggara an
kesejahteraan
sosial sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundangundangan |
Mengungkap data pribadi
pasien yang bersifat
rahasia |
a. Melindungi data
pribadi yang
bersifat rahasia
b. Melindungi klien
dari tindakan diskriminasi dan stigma
negatif |
90 |
PPID UTAMA |
Wajah tersanka/pelanggar
penyakit masyarakat (WTS,
pengemis, dan lain-lain) |
UU No 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
pasal 17 huruf h |
Tidak terbatas |
a. Dapat merugikan
proses penyusunan
kebijakan
b.Dapat mengungkap
informasi yang
menurut undangundang lainnya
dirahasiakan/dan atau
tidak boleh diungkap |
a. Menjaga agar
proses penyusunan
kebijakan tidak
terhambat
b. Menjaga informasi
yang menurut
undang-undang
lainnya
dirahasiakan
dan/atau tidak boleh
diungkap. |
91 |
PPID UTAMA |
Data rekam medis pasien rumah
sakit/Puskesmas termasuk nomor
registrasi rekam medis |
a. UU No 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan
Informasi Publik pasal 17
huruf h dan huruf i
b.UU No 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran pasal 47
ayat (2)
c. UU No 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan pasal 57 ayat (1)
d. UU No 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit Pasal 32 huruf i
tentang Hak Pasien |
Sampai dengan
dibuka oleh pihakpihak yang berhak
atas informasi rekam
medis berdasarkan
Peraturan
Perundangundangan |
a. Mengungkap
rahasia pribadi
terkait kondisi
kesehatan dan fisik seseorang
b. Data dapat
dimanipulasi,
dipalsukan atau
disalahgunakan untuk
tujuan kejahatan |
a. Melindungi
rahasia pribadi
terkait kondisi
kesehatan dan fisik seseorang
yang dilindungi
undang-undang
b. Melindungi/
mengamankan data
dari manipulasi,
pemalsuan atau
penyalahgunaan untuk
tujuan
kejahatan |
92 |
PPID UTAMA |
Hasil audit medik pada sarana
Kesehatan |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan
Informasi Publik pasal 6 ayat
(3) huruf d, pasal 17 huruf h
dan huruf i
b.UU No. 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran
pasal 9 ayat
(2) dan pasal 74.
c. Permenkes 755 Tahun
2011 Tentang
Penyelenggaraan
Komite Medik di Rumah Sakit |
Sampai dengan
diperlukan untuk
keperluan proses
hukum oleh aparat
hukum dan
pengadilan |
a. Citra rumah sakit
menjadi menurun
karena kasus yang
terkait dengan
insiden keselamatan
pasien
b.Dapat
mengungkap
rahasia pribadi
pasien |
a. Membantu Badan
Publik dalam
mencapai
keberhasilan
pelaksanaan
kebijakan serta
sebagai bahan
evaluasi dalam
meningkatkan
keselamatan pasien
agar peristiwa serupa
tidak terulang
kembali
b.Melindungi
rahasia pribadi
pasien |
93 |
PPID UTAMA |
Hasil audit terkait dengan medical
error |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan
Informasi Publik pasal 17
hurufi
b.UU No. 3 Tahun 2005
tentang Keolahragaan
c. UU No. 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika,
Pasal 33 dan Pasal 34
d.UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 14
e. UU No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan Pasal 98 |
Sampai ada
persetujuan
tertulis dari
pasien |
Dapat mengungkap
rahasia pribadi pasien |
Melindungi rahasia
pribadi pasien |
94 |
PPID UTAMA |
Data pribadi hutang pasien pada
rumah sakit (nama alamat, dan
jumlah hutang) |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf
h angka 3
b. Permenkes 77 tahun 2015
tentang visum et repertum |
Selamanya kecuali
pasien yang
bersangkutan dan
keluarganya |
Mengungkap rahasia dan
kondisi keuangan
seseorang |
Melindungi rahasia dan
kondisi keuangan
seseorang |
95 |
PPID UTAMA |
Identitas subyek penelitian
dalam rangka pengembangan
kesehatan |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan
Informasi Publik pasal 17
huruf h dan huruf i
b.UU No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan pasal 57
ayat (1) |
Sampai ada
persetujuan tertulis
dari subyek penelitian
yang bersangkutan |
Dapat mengungkap
rahasia pribadi pasien |
Melindungi rahasia
pribadi pasien |
96 |
PPID UTAMA |
Rahasia kedokteran, yaitu
penemuan dokter dalam rangka
pengobatan dan dicatat dalam
rekam medis |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan
Informasi Publik pasal 6 ayat
(3) huruf d, pasal 17 huruf h
dan huruf i
b.UU No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan pasal 57
ayat (1) |
Sampai ada
persetujuan tertulis
dari pasien |
a. Melanggar rahasia
jabatan
b.Dapat
mengungkap
rahasia pribadi
pasien |
Melindungi rahasia
pribadi pasien |
97 |
PPID UTAMA |
a. Data kematian ibu, bayi,dan
potensi KLB yang belum di
audit tim ahli
b.Riwayat, kondisi dan
perawatan, pengobatan
kesehatan fisik dan psikis
seseorang
c. Hasil uji laboratorium di
bidang kesehatan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
pasal 6 ayat (3) huruf d, pasal 17
huruf h |
a. Permanen
b.Mendapatkan
ijin dari yang
bersangkutan
c. Mengikuti Jadwal
Retensi Arsip |
a. Dapat mengungkap
data pribadi pasien
yang bersifat rahasia
b. Penyalahgunaan
oleh pihak lain |
Melindungi data pribadi
yang bersifat rahasia |
98 |
PPID UTAMA |
Dokumen Kepegawaian :
a. Data pribadi pelamar
umum Calon Pegawai
Negeri Sipil
b.Data pribadi pegawai
Non-PNS
c. Biodata pegawai yang terdiri
dari NIK, tanggal lahir, NIP,
no telpon, alamat, data
riwayat
keluarga pegawai, NPWP dan No kepeser |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf
h dan i
b.UU No. 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil
Negara
c. PP No. 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil
d.PP No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
e. PP No. 17 Tahun 2020
tentang Perubahan PP 11
tahun 2017
f. PP No 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil
g. Peraturan Presiden No. 30
Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai
Negeri Sipil |
Selama menjadi
Pegawai |
a. Dapat
mengungkap
rahasia pribadi
pegawai
b.Dapat menghambat
proses penegakan
hukum
c. Dapat
menghambat
proses
penyusunan
kebijakan |
a. Melindungi data
pribadi pegawai
yang bersifat
rahasia
b.Membantu kelancaran
proses penegakan
hukum mengamankan
proses penyusunan
kebijakan |
99 |
PPID UTAMA |
Dokumen proses pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian
PNS dalam dan dari jabatan
struktural, fungsional tertentu dan
fungsional umum, kepala sekolah |
a. UU No. 14 tahun 2008
tentang KIP, pasal 17 huruf
h, i dan j
b. UU No. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil
Negara
c. PP No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil
d. PP No. 17 Tahun 2020
tentang Perubahan PP 11
tahun 2017 |
Sampai dengan
terbitnya SK |
Mengganggu proses
pengambilan keputusan |
a. Mengamankan
atau
memperlancar
proses
penyusunan
keputusan
b.Menjaga suasana
kondusif
dilingkungan kerja
c. Menghindari tindakan
oknum yang tidak
bertanggungjawab dan
penyalahgunaan
wewenang |
100 |
PPID UTAMA |
Dokumen Sidang Tim
Pertimbangan Penilaian Kinerja
Pegawai |
a. UU No. 14 tahun 2008
tentang KIP, pasal 17 huruf
h, i dan j
b. UU No. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil
Negara
c. PP No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil
d. PP No. 17 Tahun 2020
tentang Perubahan PP 11
tahun 2017 |
Menyesuaikan
jadwal retensi
arsip |
Dapat menghambat
proses pemindahan dan
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
dalam jabatan struktural
|
a. Mengamankan
atau
memperlancar proses penyusunan
keputusan
b. Menjaga suasana
kondusif
dilingkungan kerja
c. Menghindari tindakan
oknum yang tidak
bertanggungjawab dan
penyalahgunaan
wewenang |
101 |
PPID UTAMA |
a. Hasil pembinaan
perkawinan dan
perceraian
b.Ijin perceraian Pegawai
Negeri Sipil |
a. UU No. 14 tahun 2008
tentang KIP, pasal 17 huruf
h, i dan j
b.PP No. 45 Tahun 1990
tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil |
Sampai dengan
empat tahun setelah
yang bersangkutan
berhenti menjadi
pegawai |
a. Dapat mengungkap
data rahasia pribadi
Pegawai Negeri Sipil
b.Berpotensi
munculnya distorsi
informasi dan bisa
menimbulkan
fitnah |
a. Melindungi data
pribadi Pegawai
Negeri Sipil yang
bersifat rahasia
b.Menjaga
obyektifitas
putusan ijin |
102 |
PPID UTAMA |
a. Penilaian sasaran kinerja
pegawai, buku catatan
penilaian perilaku dan
penilaian prestasi Pegawai
Negeri Sipil
b.Identitas PNS yang
melanggar disiplin dan dijatuhi
hukuman disiplin |
a. UU No 14 tahun 2008
tentang KIP, pasal 17
huruf h, i dan j
b.Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil |
Sampai dengan
empat tahun setelah
yang bersangkutan
berhenti menjadi
pegawai |
Dapat mengungkap data
rahasia pribadi Pegawai
Negeri Sipil |
Melindungi data
pribadi Pegawai
Negeri Sipil yang
bersifat rahasia |
103 |
PPID UTAMA |
Hasil penilaian ijin mencalonkan
diri menjadi kepala desa |
a. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi
Publik Pasal 17 huruf h
angka 4
b.Peraturan Bupati Nomor 32
Tahun 2015 tentang Ijin
Pegawai Negeri Sipil yang
Mencalonkan Diri sebagai
Kepala Desa |
Menyesuaikan
jadwal retensi
arsip |
a. Dapat mengungkap
data rahasia pribadi
dan dapat
dimanfaatkan oknum
yang tidak
bertanggungjawab
b.Dapat mengungkap
rahasia jabatan dan
rahasia
negara |
a. Melindungi rahasia
jabatan dan rahasia
negara
b.Menghindari
tindakan yang tidak
prosedura |
104 |
PPID UTAMA |
Dokumen proses mutasi antar
daerah |
a. UU No 14 tahun 2008
tentang KIP, pasal 17
huruf h, i dan j
b. UU No 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil
Negara
c. PP No 11 Tahun 2017
tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil
d. PP No. 17 Tahun 2020
tentang Perubahan PP 11
tahun 2017 |
Sampai dengan
diterbitkannya Surat
Keputusan Penempatan |
Mengungkapkan data
pribadi pemohon yang
bersifat rahasia dan
dapat dimanfaatkan
oknum yang tidak
bertanggungjawab |
Menghindari tindakan
oknum yang tidak
bertanggungjawab dan
penyalahgunaan
wewenang |
105 |
PPID UTAMA |
Dokumen yang bersifat rahasia
dengan kode X sangat rahasia
(SR), Rahasia (R) dan
konfidensial |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan
Informasi Publik Pasal 17
huruf i dan j
b. UU No.43 Tahun 2009 tentang kearsipan pasal 66 ayat
3 huruf 3
c. Peraturan Meteri Dalam
Negeri No. 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah
Daerah
d. Peraturan Kepala ANRI No.
2 Tahun 2014 tentang Tata
Naskah Dinas
e. Peraturan Bupati Lombok
Tengah No. 28 Tahun 2023
tentang Tata Naskah Dinas
f. Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Tengah No. 04
Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Kearsipan. |
Tidak terbatas |
Mengganggu
kebijakan
pemerintah /
pimpinan |
Mendukung kebijakan
pemerintah / pimpinan |
106 |
PPID UTAMA |
Notulen rapat rahasia |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf i dan j |
a. UU No. 14
Tahun 2008
tentang
Keterbukaan
Informasi Publik
Pasal 17 huruf h
b.UU No. 11
Tahun 2008
tentang Informasi
dan
Transaksi Elektronik
Pasal 1 angka 6 |
Membahayakan
keamanan |
Melindungi
informasi rahasia
yang dilindungi
undang-undang |
107 |
PPID UTAMA |
Nota dinas, memo dan disposisi
pimpinan |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan
Informasi Publik Pasal 17
huruf i dan j
b. Peraturan Kepala ANRI No.
2 Tahun 2014 tentang Tata
Naskah Dinas
c. Peraturan Meteri Dalam
Negeri No. 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah
Daerah |
Mengikuti jadwal
retensi arsip |
Dapat mengungkap
rahasia jabatan dan
rahasia negara |
a. Melindungi rahasia
jabatan dan rahasia
negara
b.Menjaga suasana
kondusif di
lingkungan kerja |
108 |
PPID UTAMA |
Proses Penetapan Bupati Lombok
Tengah tentang Peresmian
Pemberhentian dan Pengangkatan
Antar Waktu Anggota/Pimpinan
DPRD |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf i |
Sampai dengan
penerbitan keputusan |
Dapat menghambat
proses penetapan
keputusan |
Mengamankan proses
penyusunan kebijakan |
109 |
PPID UTAMA |
Keputusan Bupati yang hanya
berlaku untuk individual |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf h dan i |
Tidak terbatas |
Dapat mengungkap
rahasia pribadi |
Menjaga kerahasiaan
pribadi |
110 |
PPID UTAMA |
Soal ujian di Bidang Kepegawaian |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf i |
a. Melindungi data
pribadi yang
bersifat rahasia
b. Menjaga obyektivitas
hasil ujian |
a. Dapat mengungkap
data rahasia pribadi
b.Dapat
mengganggu
proses dan
hasil ujian |
a. Melindungi data
pribadi yang
bersifat rahasia
b. Menjaga obyektivitas
hasil ujian |
111 |
PPID UTAMA |
Laporan Hasil Pemeriksaan |
a. UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan
Informasi Publik Pasal 17
huruf i
b.Peraturan Menteri Sekretaris
Negara RI No. 5 Tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tata Naskah Dinas
Sekretariat Negara Republik
Indonesia
c. Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 52 Tahun 2010
tentang Pedoman
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Tahun
2011 |
- |
Dapat menimbulkan
stimatisasi yang tidak
pas karena perbedaan
persepsi atas penyataan /
penilaian antara
birokrasi dan masyarakat |
Rekomendasi /
pernyataan yang
dimuat dalam laporan
hasil pemeriksaan
dapat lebih efektif dan
kondusif untuk adanya
perbaikan sistem tata
kelola |
112 |
PPID UTAMA |
Laporan Keuangan yang terdiri dari
:
a. Laporan Keuangan Daerah
(Laporan keuangan yang
belum di audit, LKJ, LKPJ)
b. Laporan revieu keuangan yang
belum di audit
c. Dokumen perolehan aset berupa
tanah |
a. UU No. 14 tahun 2008
tentang KIP, pasal 17 huruf
i dan j
b. UU No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara,
Pasal 31ayat (1)
c. UU No. 15 tahun 2004
tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Negara Pasal 19
d. Permenpan No. PER / 04 /
M.PAN / 03 / 2008
tentang Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern
Pemerintah
e. Permenpan No. PER / 05 /
M.PAN / 03 / 2008
Tentang Standar Audit Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah |
a. Sampai menjadi
Laporan
Keterangan
Pertanggungjaw
aban (LKPJ)
diterima DPRD
b. Sampai dengan
terbitnya hasil
audit
c. Sampai dengan
terbitnya sertifikat |
a. Berpotensi
disalahgunakan
oleh orang yang
tidak
berkepentingan
b. Mengganggu
proses audit |
a. Menjaga
penyalahgunaan
dari pihak yang
tidak
berkepentingan
b. Membantu
mencapai
keberhasilan
pelaksanaan
pembangunan
c. Melindungi
penyalahgunaan
data/informasi |
113 |
PPID UTAMA |
Hasil Audit Internal |
UU No 14 tahun 2008 tentang
KIP, pasal 17 huruf j |
Sampai dengan
adanya persetujuan |
Dapat mengungkap
rahasia jabatan dan
rahasia negara |
Melindungi rahasia
jabatan dan rahasia negara |
114 |
PPID UTAMA |
Proposal penelitian |
UU No 14 tahun 2008 tentang
KIP, pasal 17 hurufi |
Sampai ada
persetujuan dari
yang membuat
proposal |
Menghambat proses
penelitian |
Memperlancar proses
penelitian |
115 |
PPID UTAMA |
Dokumen pengadaan barang/jasa
pemerintah, terkait :
a. Dokumen perencanaan
pengadaan barang/jasa dan
persiapan pengadaan :
- Detail Engineering
Design (DED)
- Engineering Estimate
(EE)
- Detail Spesifikasi Teknis
- Rincian Harga Perkiraan
S |
a. UU No. 14 Th 2008
tentang KIP, Pasal 17 huruf b,
i dan j
b. UU No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
c. Perpres No. 16 tahun 2018
tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
d. Perpres No. 12 tahun
2021 tentang
perubahan Perpres No.16 tahun 2018
tentang Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
e. Kepmen PUPR No.
451/KPTS/M/2017
tentang Daftar Informasi Yang
Dikecualikan di Kementerian
PUPR
f. Peraturan Pemerintah No. 61
Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan UU No. 14
Tahun 2008 Tentang KIP
g. Peraturan Kepala ANRI No.
2 Tahun 2014 tentang Tata
Naskah Dinas
h. Peraturan Meteri Dalam
Negeri No. 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah
Daerah
i. Perlem LKPP No.07 Tahun
2018 tentang Pedoman
Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
j. Perlem LKPP No.09
Tahun 2018 tentang
Pedoman pelaksanaan
pengadaan barang/jasa
melalui penyedia |
a. Terbuka terbatas
untuk peserta
b.Sampai dengan
ditetapkan oleh
yang berwenang
c. Kepentingan
pemeriksaan
oleh pejabat
berwenang |
a. Bertentangan dengan
prinsip- prinsip
pengadaan dan etika
pengadaan
b. Dapat menghambat
proses penyusunan
kebijakan di
bidang pengadaan
barang/ jasa
c. Berpotensi
disalahgunakan
oleh pihak luar
d. Mengganggu
kepentingan
perlindungan hak
atas
kekayaan intelektual
(HKI) dan
persaingan usaha
tidak sehat |
a. Melaksanakan
pengadaan barang/
jasa sesuai dengan
prinsip-prinsip
pengadaan dan
etika pengadaan
b. Memperlancar proses
penyusunan
kebijakan di
bidang
pengadaan barang/jasa
c. Dapat menjamin
obyektifitas
penilaian/evalua si
penawaran
d. Melindungi dari
penyalahgunaan
data/informasi
e. Menjaga suasana
kondusif dalam
lingkungan kerja |
116 |
PPID UTAMA |
Persediaan farmasi untuk kategori
obat yang mengandung
psikotropika dan/atau sejenisnya |
UU No. 14 Th 2008
tentang KIP, Pasal 17 huruf j |
Sampai ada
persetujuan dari
pejabat yang
berwenang |
Pengelolaan persediaan
farmasi bisa diketahui
oleh
pihak yang berwenang |
Melindungi rahasia
pribadi pasien dan citra
sarana kesehatan |
117 |
PPID UTAMA |
Berita acara dan laporan hasil
pemeriksaan sarana pelayanan
farmasi |
UU No. 14 Th 2008
tentang KIP, Pasal 17 huruf j |
Mengikuti jadwal
retensi arsip |
Dapat mengungkap data
rahasia pribadi |
Melindungi data
rahasia pribadi |